Sunday, April 4, 2010

Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), Taruna Akademi Imigrasi (AIM)

PENGUMUMAN
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.
TAHUN ANGGARAN 2008
Nomor : SEK.KP.02.01- 203

Panitia Pengadaan CPNS Departemen Hukum dan HAM R.I. Tahun Anggaran 2008 menerima pendaftaran CPNS Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), Taruna Akademi Imigrasi (AIM) dan Tenaga Teknis dilingkungan Departemen Hukum dan HAM, yang akan dilaksanakan pada :

Hari : Senin s.d. Rabu
Tanggal : 13 s.d. 15 Oktober 2008
Tempat : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Jl. Raya Gandul Cinere, Jakarta Selatan

CPNS Taruna AIM
Jumlah Lowongan : 60 orang

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia ;
2. Pria / Wanita ;
3. Pendidikan SMU, ALIYAH, STM/SMK (Bangunan, Listrik, Otomotif, Komputer, Pariwisata), SMEA, Paket C dengan nilai Raport terakhir (Cawu III/Semester II) rata-rata 6 (enam) dengan nilai Bahasa Inggris 7 (tujuh) ;
4. Umur pada tanggal 1 Oktober 2008 serendah-rendahnya 18 tahun setinggi-tingginya 22 tahun ;
5. Tinggi minimal pria 168 cm, Wanita 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat pendaftaran ;
6. a. Berbadan sehat, tidak cacat, tidak butawarna, tidak juling dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter ;
b. Bebas HIV / AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dengan Hasil Rontgen (setelah dinyatakan lulus);
7. Pria : Tidak bertato, tidak ada lubang dan bekas lubang anting
Wanita : Tidak bertato, tidak ada lubang dan bekas lubang anting-anting lebih dari 2 (dua)
8. Berkelakuan baik dengan bukti surat dari Kepolisian yang masih berlaku ;
9. Belum menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan ;
10. Tidak terikat dengan Instansi lain, baik Pemerintah maupun Swasta ;
11. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia maupun di luar negeri ;
12. Sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian Ikatan Dinas dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sekurang-kurangnya 5 tahun setelah tamat pendidikan terhitung di UPT, dengan membuat surat pernyataan dari orangtua/ wali dan yang bersangkutan bermaterai cukup ( diserahkan setelah diterima menjadi Taruna AIM ) ;
13. Lulus seleksi/ Ujian dengan sistem gugur yang terdiri dari :
a. Ujian kesehatan dan kesamaptaan
b. Psikotest
c. Pengamatan Fisik dan Keterampilan
d. Ujian tertulis (Tes Kompetensi Dasar)
14. Khusus Pelamar dari Pegawai Departemen Hukum dan HAM RI selain memiliki syarat tersebut diatas harus memenuhi syarat seperti :
a. PNS di lingkungan Imigrasi dan Divisi Imigrasi Kanwil Departemen Hukum dan HAM dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a), dibuktikan dengan surat pengantar Kepala Divisi Imigrasi, Kabagwai Ditjen Imigrasi dan Kepala UPT Imigrasi ;
b. Umur pada tanggal 1 Oktober 2008 tidak lebih dari 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir ;
c. Tidak terdapat catatan cela sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980 dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pejabat Kepegawaian/Ka.UPT ;
15. Pelamar yang memenuhi syarat hanya diperbolehkan mengajukan satu lamaran pada salah satu Akademi saja.

KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN CALON TARUNA AIM :

Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI ditulis tangan dengan tinta hitam, bermaterai Rp.6000,- dengan melampirkan :
1. Fotocopy Ijazah terakhir dan Daftar Nilai yang dilegalisir (1 lembar), dan menunjukan Ijazah asli serta foto copy Ijazah SD dan SMP tanpa legalisir dan menunjukkan asli ;
2. Fotocopy Rapor terakhir (Cawu III/Semester II) yang dilegalisir (1 lembar) dan menunjukan Rapor asli ;
3. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah
4. Fotocopy SKCK yang masih berlaku dan menunjukan aslinya;
5. Fotocopy akte kelahiran dan menunjukan aslinya ;
6. Surat Keterangan Belum Menikah yang diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat;
7. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua/ wali dan Pelamar yang berisi pernyataan meliputi : sanggup tidak menikah selama pendidikan dan sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian ikatan dinas.
8. Fotocopy Kartu Kuning dari Depnakertrans, dan menunjukan aslinya ;
9. Pas Photo berwarna dasar merah berukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar.

Untuk PNS Departemen Hukum dan HAM RI disamping butir diatas, juga harus dilengkapi dengan :
- Surat ijin/Pengantar dari Kepala Divisi Keimigrasian, Kabagwai Ditjen Imigrasi dan Kepala UPT Imigrasi;
- Fotocopy SK pangkat terakhir yang dilegalisir.

Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna BIRU, diluar map tertulis :
- Nama
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Pendidikan
- Alamat Sekarang
- Nomor Telepon yang mudah dihubungi

No comments:

Post a Comment